HIBAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN KABUPATEN JEPARA

 

prosedur-hibah-ormas

 

Prosedur Hibah Organisasi Kemasyarakatan

  1. Pemohon mengajukan Proposal kepada Bupati Jepara, tembusan kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara.
  2. Verifikasi terbatas Pengajuan Hibah oleh Tim Verifikasi (Bakesbangpol, BAPPEDA, Inspektorat, BPKAD dan Bagian Hukum), jika Proposal butuh penyesuaian maka pemohon harus merubah dan menyesuaikan bagian yang kurang sesuai dan langsung mengembalikan untuk di Verifikasi Ulang.
  3. Hasil verifikasi berupa Kajian dan pertimbangan untuk dibuatkan Rekomendasi.
  4. Rekomendasi berdasarkan hasil kajian Verifikasi ditujukan kepada Bupati dan tembusan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jepara.
  5. Pembahasan dan Penetapan Anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  6. Penetapan Keputusan Bupati Penyaluran HIBAH Organisasi Kemasyarakatan.
  7. Penjelasan proses Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah kepada calon penerima HIBAH.
  8. Proses Pemberkasan Pencairan Dana HIBAH (dokumen pengajuan dana HIBAH) ;
  • Surat Permohonan Pencairan Dana Hibah Kepada Bupati
  • Copy Legalisir SK Pengurus Organisasi Terbaru
  • NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)
  • Surat Keterangan Bank atas nama Organisasi
  • Copy Buku Rekening Bank Organisasi
  • NPWP atas nama Organisasi
  • Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  • Kwitansi bermaterai
  • RAB (Rencana Anggaran Biaya) penggunaan dana Hibah.
  1. Proses Verifikasi Kelengkapan Dokumen Pencairan.
  2. Proses Pencairan terbit SP2D.
  3. Pelaksanaan Hibah.
  4. Monitoring pelaksanaan penggunaan dana HIBAH.
  5. LPJ Penggunaan Dana HIBAH.

Hibah kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan merupakan bentuk dukungan terhadap peran aktif ormas dalam pembangunan daerah. Hibah ini bertujuan untuk menunjang kegiatan yang sejalan dengan fungsi pemerintahan daerah, seperti pendidikan, sosial budaya, kebangsaan, keagamaan.

Pemberian hibah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Proses pemberian dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme verifikasi, evaluasi, serta penganggaran dalam APBD.

Melalui program hibah ini, diharapkan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Jepara dapat semakin berdaya dan berkontribusi dalam mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

Dasar Aturan Pelaksanaan :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.