PENDAFTARAN DAN PENDATAAN ORMAS 

pendaftaran-siormas-jepara

Dasar hukum :
1. UU nomor 17 tahun 2013

[embeddoc url=”http://bakesbangpol.jepara.go.id/public/sites/83/2018/07/UU_2013_17_2.pdf” download=”all”]

2. Permendagri nomor 57 tahun 2017

[embeddoc url=”http://bakesbangpol.jepara.go.id/public/sites/83/2019/05/permendagri_no.57_th_2017.pdf” download=”all”]

DOWNLOAD LAMPIRAN FORMULIR ISIAN DATA ORMAS :

[embeddoc url=”http://bakesbangpol.jepara.go.id/public/sites/83/2019/05/DOWNLOAD-UNTUK-ORMAS-LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERMEN-57-TAHUN-2017.docx” download=”all” viewer=”microsoft”]

Persyaratan pelayanan :
1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang membuat AD/ART
2. program kerja
3. susunan pengurus (Biodata lengkap, Foto 4 x 6 terbaru minimal 3 bulan, FC KTP Elektronik).
4. surat keterangan domisili ( oleh lurah/kepala desa, foto kantor/ sekretariat terlihat papan nama, surat perjanjian kontrak bangunan / pernyataan pemilik untuk dipergunakan).
5. nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi
6. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan, surat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan, Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik. 

Alur SKT : 

bakesbangpoljepara-alur-skt-ormasProsedur :
1. Pengajuan permohonan ditujukan kepada Bupati 
2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran
– ajuan diteliti oleh tim peneliti administrasi (berita acara hasil penelitian diserahkan kepada tim peneliti lapangan)
– tim peneliti lapangan melakukan croscek data administrasi dengan kondisi sesungguhnya di lapangan (berita acara hasil penelitian lapangan)
– formulir keabsahan dokumen dilengkapi surat pengantar dari kepala bakesbangpol kab. jepara dikirimkan kepada menteri melalui unit layanan administrasi kementrian

Waktu Pelayanan:
Senin – Kamis : 07.30 – 15.00 WIB
Jumat  : 07.30 – 11.30 WIB