RAKOR RINTISAN DESA ANNABA (ANTI NARKOBA) DI KABUPATEN JEPARA
RAKOR RINTISAN DESA ANNABA (ANTI NARKOBA) DI KABUPATEN JEPARA
Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 202O – 2O24, di inisiasi oleh Kepala Bakesbangpol Jepara bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Kajari, Polres, Anggota Dewan, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa didukung oleh berbagai elemen dan tokoh masyarakat serta pegiat anti narkoba.
Menjaga generasi muda dan masyarakat khususnya di Kabupaten Jepara dari penyalahgunaan Narkoba menjadi motivasi dalam forum tersebut. Dalam kesempatan tersebut Ibu Kajari Kabupaten Jepara mendukung penuh inisiasi ini untuk dapat terwujud beliau menyampaikan Dalam membangun Desa Anti Narkoba kita harus melakukan pendekatan persuasif dengan mengetuk hati nurani warga masyarakat agar menjaga anggota keluarganya menjauhi narkoba demi pertahanan negara, masyarakat harus dipahamkan bahaya narkoba, jangan terlalu ditakuti dengan hukuman.
Pesan dukungan tersebut juga di amini oleh semua peserta dan menjadi semangat bersama untuk segera mewujudkan Jepara Anti Narkoba melalui program Desa ANNABA (Anti Narkoba).