SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Dipublikasikan oleh superadmin pada

surat-keterangan-tanda-lapor-organisasi-kemasyarakatan-kabupaten-jepara

surat keterangan tanda lapor keberadaan dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan kabupaten jepara

Surat Keterangan Tanda Lapor Keberadaan dan Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Jepara

Surat Keterangan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kabupaten adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai bukti bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah melaporkan keberadaannya dan kepengurusannya secara administratif kepada pemerintah daerah.

Surat ini tidak sama dengan izin atau pengesahan badan hukum, tetapi merupakan tanda lapor administratif sebagai bagian dari kewajiban pelaporan oleh Ormas, sesuai dengan :

Surat Keterangan Tanda Lapor Ormas tingkat kabupaten adalah bentuk pengakuan administratif dari pemerintah daerah terhadap keberadaan dan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Jepara.  ;

Lampiran Laporan berupa : 

  • Surat Pelaporan Keberadaan dan Kepengurusan ditandatangani Ketua dan Sekretaris
  • Copy lampiran Badan Hukum/SKT atau Keterangan legalitas dari Instansi atau lembaga.
  • Copy legalitas Kepengurusan terbaru di Legalisir.
  • Copy KTP pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  • Surat keterangan domisili kesekretariatan Ormas dari pejabat wilayah (petinggi/lurah/camat).
  • Kelengkapan Kesekretariatan berupa Papan Nama Organisasi, Struktur Organisasi, Bendera Merah Putih, Pancasila dan Foto Presiden dan Wakil Presiden.

Download Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 ;

permendagri_no.57_th_2017

 

SCAN KODE/KLIK LINK UNTUK LAPORAN

surat-keterangan-tanda-lapor

https://s.id/LapOrmasJpr

 

klik untuk melihat data laporan :

Data Laporan Organisasi Kemasyarakatan