Mekanisme pelayanan surat izin penelitian:
(Secara offline):
1. pemohon datang ke loket DPMPTSP di Mall pelayanan Publik kabupaten jepara membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratan
2. Pemohon menyerahkan pengantar dari kampus kepada petugas penerima surat
3. pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya
4. jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan surat izin penelitian oleh kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten jepara

(Secara online):
Pengajuan secara online dilakukan oleh pemohon melalui website Jepara Online Smart Service (JOSS) pada alamat https://joss.jepara.go.id kemudian pilih jenis izin penelitian

Syarat Permohonan Rekomendasi Penelitian/Survei/Riset/Pendataan:
1. Membawa surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian /survei/riset /pendataan yang di tandatangani oleh Kepala /Pimpinan Lembaga/Perguruan Tinggi/Badan /Organisasi yang terkait, kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara Jalan Boto Putih No. 7 demaan, Jepara
2. Melampirkan salinan KTA Mahasiswa /Fotocopy KTP/ SIM Peneliti /Penanggung jawab ketua /koordinator peneliti
3. Membuat proposal terdiri dari latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan penelitian
4. list nama dinas yang mau dituju disertakan di dalam surat rekomendasi dari kampus